Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. KPK menyebut kerugian negara dari kasus ini senilai Rp 17,6 miliar.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex mengungkapkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011-2015 Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Alex menjelaskan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpandu perlindungan TKI di luar negeri. Ia menyebutkan, Reyna yang saat itu menjabat sebagai Dirjen, mengajukan anggaran Rp20 miliar pada tahun 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.
Pada Maret 2012, kata Alexander, ada pertemuan antara Karunia dan Nyoman untuk menyusun harga perkiraan sendiri dan disepakati penggunaan data tunggal dari PT AIM. Proses lelang kemudian dikondisikan untuk memenangkan PT AIM.
“KRN (Karunia) sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucapnya.
Setelah kontrak dilaksanakan, ternyata terdapat item-item seperti komposisi hardware dan software yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah mulai kerja. Namun, Nyoman telah menyetujui pembayaran 100 persen ke PT AIM.
“Dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen,” ucapnya.
KPK mengatakan pembayaran itu dilakukan meski hardware dan software sama sekali belum diinstal untuk menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi. Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nyoman dan Reyna telah ditahan, sementara Karunia diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
HT