Hukum

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR, Begini Kata Muzani

Channel9.id – Jakarta. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan MPR menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Muzani menegaskan, MPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada KPK.

“Ya, saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

“Karena itu, MPR menghormati apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” ucap dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah telah memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Muzani pun meminta semua pihak menunggu proses selanjutnya.

“Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” ucap Muzani.

KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal di MPR, KPK juga sudah menetapkan tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Meski begitu, Budi mengatakan KPK belum dapat mengungkap secara rinci ihwal identitas tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara, Budi mengatakan nilai gratifikasi mencapai Rp17 miliar.

“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengeklaim bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI. Ia menyatakan perkara ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab administratif Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019 hingga 2021.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  62