Hukum

KPPU Siap Gelar Sidang Kartel Tiket Pesawat

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan jadwal sidang dugaan kartel tiket pesawat terbang. Hal ini menandakan tahapan pemberkasan untuk mengecek kecukupan dan keandalan bukti yang dikumpulkan tim investigator KPPU sudah rampung.

Kasus dugaan kartel tiket pesawat menyeret nama PT Garuda Indonesia Tbk, Lion Air Group dan maskapai penerbangan lainnya.

KPPU mengklaim tim investigator menemukan dua alat bukti dan sudah menyelesaikan berkas perkaranya. Alhasil, KPPU sudah bisa menggelar sidang. Komisi memperoleh temuan atau bukti setelah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019.

“Perkara (kartel) tiket sudah masuk persidangan. Ini dianggap semua alat bukti valid diterima masuk ke persidangan,” kata Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantor KPPU, Jakarta pada Senin (29/7/2019).

“(Persidangan) semua untuk tujuh terlapor. Ada yang (maskapai) full service dan LCC,” tambah dia. 

Guntur mengatakan pada tahap persidangan, kasus dugaan kartel ini akan terlebih dahulu memasuki tahapan pertama, yaitu pemeriksaan pendahuluan. Kemudian baru memasuki pemeriksaan lanjutan.

Namun, Guntur mengatakan KPPU belum dapat memastikan kapan persidangan kasus ini dimulai. Hal ini berkaitan dengan beban persidangan KPPU yang dianggap menumpuk. 

Bila dipaksakan dalam waktu dekat, lanjut Guntur, KPPU khawatir fokus majelis akan terpecah dan penanganan perkara menjadi tidak efektif. Apalagi, UU tentang KPPU juga mengatur batasan lama suatu kasus dapat disidangkan. 

Meski demikian, Guntur menegaskan kasus dugaan kartel tiket pesawat dapat rampung tahun ini. Ia menjelaskan, hal itu dimungkinkan karena setiap perkara memiliki batas masa sidangnya sehingga tidak bisa ditahan berlama-lama jika sudah mulai memasuki tahapan persidangan.

“Target tahun ini selesai. Ini kan sampai ke pembacaan putusan maksimal 1 bulan hari kerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =