Channel.9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima.
“KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus, nanti jika KPU telah menerima salinan resmi KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke Pengadilan Tinggi,” dikutip dari pernyataan KPU yang diterima Selasa (7/4/2023).
KPU menegaskan akan terus menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Putusan PN Jakpus tidak menyasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,”lanjutnya.
Sehingga, menurut KPU atas dasar hukum tersebut yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka KPU tetap akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Presiden Jokowi Dukung Banding KPU
Selain itu, KPU menjelaskan bahwa kewenangan menguji produk-produk pejabat tata usaha negara adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha (PTUN).
“Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tersebut masih sah dan berkekuatan hukum yang mengikat”,tutupnya.