Hot Topic

Polri Serahkan Tiga Tersangka dan Barbuk Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejari Jakarta Timur

Channel9.id – Jakarta. Polri telah menyerahkan tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9). Ketiga tersangka itu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

“Pada hari ini Senin pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (28/9).

Selain ketiga tersangka itu, Polri juga menyerangkan sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan, pertama Buku Paspor JST, 14 buah handphone, dua buah komputer, 1 buah laptop, 2 buah buku, 39 buah dokumen, dan 18 buah BAP bukti digital,” kata Awi.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  75