Channel9.id – Jakarta. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU mengatakan hasil Pemilu 2024 akan langsung ditetapkan jika rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional telah rampung. Saat ini, tersisa lima provinsi dan satu PPLN yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional ialah 20 Maret 2024. Namun, kata dia, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Hasyim menyebut hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu.
“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ujarnya.
Sebagai informasi, dari total 38 provinsi, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi pada Minggu (10/3/2024). Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional. Lima provinsi itu yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat.
Sedangkan untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3/2024).
Lima provinsi tersebut beserta PPLN Kuala Lumpur akan melaksanakan rekapitulasi nasional pada Senin (18/3/2024) pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Hingga pukul 13.07 WIB, KPU baru merampungkan rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya, KPU akan merekapitulasi suara dari lima provinsi.
Sebelumnya, KPU menegaskan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
HT