Politik

KPU Loloskan Partai Prima ke Tahap Verifikasi Faktual

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakam Partai Prima lolos verifikasi administratif sebagai peserta pemilu 2024. Selanjutkan Partai Prima maju ke tahap verifikasi faktual.

“Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seperti dikutip detikcom, Sabtu 1 Maret 2023.

Adapun verifikasi administrasi Partai Prima dilaksanakan pada 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Sementara itu verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.

“Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima, dan kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh,” kata Idham Holik.

Awalnya KPU menyatakan Partai Prima tidak lolos verifikasi adminiatratif sebagai peserta Pemilu 2024. Hingga kemudian Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Hasil putusannya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Atas putusan PN Jakpus itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pengamat Dukung Banding KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  26