Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih 2025-2030.
Penetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Hotel Double Tree Surabaya, Kamis (6/2/2025). Penetapan Khofifah-Emil sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim tertuang dalam berita acara No 18/TL.02.7-BA/35/2025.
“KPU Jatim menyatakan, menetapkan Paslon Gubernur dan Wagub Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianti Dardak dengan perolehan suara sebanyak 12.192.165 atau 58,81 persen dari total suara sah, Sebagai pasangan Gubernur dan Wagub terpilih Jatim dalam pemilihan Pilgub Jatim 2024,” kata Aang.
Penetapan ini kata Aang, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 1 UU Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Pasal 62 Berkaitan dengan peraturan KPU Nomor 18 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Serta memperhatikan keputusan KPU Jatim Nomor 63 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2024, dan putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 265 tertanggal 4 Februari 2025.
“Satu hari setelah kami menandatangani surat penetapan ini kami punya kewajiban menyampaikan surat pengusulan ke Presiden melalui DPRD Jatim dan hasil kordininasi dengan DPRD Jatim diusulkan pukul 10 sebelum salat Jumat, kami menyampaikan surat keputusan dan sekaligus surat usulan terkait Gubernur dan Wagub terpilih,” ucapnya.
Aang membeberkan berdasarkan rapat pleno KPU Jatim pada awal Desember 2024, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebesar 1.797.332 suara atau 8,67 persen.
Kemudian, paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil sebesar 12.192.165 suara atau 58,81 persen. Sementara, paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara atau 32,52 persen.
Setelah penetapan, KPU Jatim akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Jatim.
“Surat tersebut akan dikirim pada Jumat besok,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.
Baca juga: Quick Count Charta Politika Pilgub Jatim: Khofifah-Emil 57,23 %, Risma-Gus Hans 34,59%
HT