Hot Topic Nasional

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Ia menambahkan bahwa acara penetapan dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi lainnya.

KPU memastikan telah mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), paslon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Ya diundang, ketiga paslon,” ujar Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin saat dikonfirmasi.

Selain ketiga paslon, KPU juga akan mengundang Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen partai peserta pemilu. Selain itu, sejumlah stakeholder terkait seperti ketua DPR, MK, Kapolri hingga Panglima TNI juga diundang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta permohonan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Kedua gugatan tersebut ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud ditolak setelah majelis hakim membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Beberapa dalil yang dimohonkan itu antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya kedua gugatan ini, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Baca juga: Jubir: Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan Pemenang Pilpres Besok di KPU

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  50