Nasional

JPPR Soroti Pelanggaran Hukum dalam Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menyoroti masalah etika dan hukum terkait munculnya video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Rendy menegaskan, seorang presiden seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan dalam Pilkada.

Rendy menguraikan pentingnya menjaga netralitas pemimpin tertinggi negara dalam kontestasi politik lokal untuk menjaga demokrasi yang sehat. Ia pun mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Rendy menjelaskan, meskipun dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 presiden diperbolehkan berkampanye, aturan ini hanya berlaku dalam konteks pemilu nasional, bukan Pilkada.

“Dalam hal Pemilihan Kepala Daerah, undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahan-perubahannya, bukan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” kata Rendy dalam keterangan tertulis, diterima Senin (11/11/2024).

Aturan yang berlaku dalam Pilkada, tegasnya, justru melarang presiden untuk melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai dukungan atau keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Menurut Rendy, pelarangan ini tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pejabat negara tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ia mengatakan, aturan ini diterapkan agar kontestasi politik lokal berjalan adil dan netral, termasuk di antaranya mencegah Presiden atau pejabat tinggi negara menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi Pilkada.

“Secara jelas, lugas dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, Pasal 71 Ayat 1, pejabat negara dalam hal ini, Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” jelas Rendy.

Rendy juga menilai, tindakan dukungan ini melibatkan isu etika tata pemerintahan yang baik. Rendy menyoroti bahwa publik menantikan seorang pemimpin yang berdiri di atas kepentingan seluruh rakyat, bukan sekadar sebagian pendukung politik.

“Publik, masyarakat Indonesia sekarang, bukan lagi 58,6%, 24,9% atau 16,5%, tetapi 100% adalah warga masyarakat Indonesia yang punya seorang Prabowo Subianto dan seorang Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” tuturnya.

Menurut Rendy, insiden ini semestinya dihindari untuk menjaga wibawa presiden di mata publik dan mencegah persepsi bahwa kepala negara condong kepada salah satu calon. Ia pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas netralitas pejabat negara dalam Pilkada untuk demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

“JPPR mengharapkan agar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak ini berlangsung aman, damai, kondusif, jujur, dan berkeadilan,” pungkas Rendy.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  75