Channel9.id – Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Andi menyampaikan, peristiwa itu terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri itu pada sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, belum diungkap kapan penganiayaan itu berlangsung.
“Secara umum, diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan) lainnya ke dalam kamar (sel) korban MK sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Andi, Senin 20 September 2021.
Napoleon lantas meminta seorang tahanan untuk mengambil plastik putih di sel Napoleon. Plastik itu berisi kotoran manusia.
“Oleh NB, korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” kata dia.
Baca juga: Kecam Irjen Napoleon, PBNU: Dia Sedang Mainkan Sentimen Agama
Berdasarkan pemeriksaan CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar satu jam, yaitu hingga pukul 01.30 WIB. Pada waktu tersebut, Napoleon dan tiga orang lainnya meninggalkan sel M Kece.
Andi menjelaskan, Napoleon bisa masuk ke sel Kece dengan cara mengganti gembok sel Kece dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C. Napoleon yang memerintahkan pergantian gembok ini.
“Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses,” kata Andi.
Adapun pada Senin ini, penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah petugas jaga rutan dan tahanan.
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021. Laporan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
HY