Hukum

Kronologi Kasus Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Sempat Dicabuli Pelaku

Channel9.id – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menceritakan kronologi kasus penculikan anak berkubutuhan khusus berinisial A (16).

Pelaku penculikan, Praditya Bayu (39) yang juga seorang pedagang bakso, menculik korban pada Sabtu 8 September di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Korban kemudian dibawa ke kosan pelaku di daerah tersebut hingga akhirnya dicabuli. Setelah itu, pelaku membawa korban ke daerah Boyolali, Jawa Tengah.

“Korban yang memang akan dijanjikan pelaku kerja di Jombang, Jawa Timur sempat mampir di Boyolali kurang lebih dua hari,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10).

Yusri menyampaikan, di Boyolali pelaku juga melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali.

Dari Boyolali, pelaku dan korban kemudian bergerak menuju kota Jombang, Jawa Timur. Pelaku dan korban berada di kota tersebut selama dua pekan.

“Selama di Jombang ini cukup lama. Di Boyolali menginap di kos-kosan seputaran terminal Boyolali itu sekitar 1 minggu. Di Jombang dalam perjalanan sampai dengan menginapnya di kos-kosan yang ada di sekitaran terminal bus Jombang selama sekitar 2 minggu,” katanya.

Di Jombang pelaku juga sempat beralih profesi. Pelaku diketahui sempat berjualan tahu saat berada di kota Jombang.

Akhir pelarian dari pelaku sendiri terhenti di kota tersebut. Pada Rabu (30/9) pelaku dan korban berhasil diamankan oleh polisi.

Pelaku dan korban berhasil diamankan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Handik Zusen, AKP Steven Chang, AKP Rulian dan AKP Tommy.

Untuk informasi, korban inisial A hilang pada Selasa 8 September 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban keluar rumahnya dan tidak kembali.

Keluarga A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran pada 10 September 2020.

Kemudian, keluarga A mendapat informasi bahwa sang anak berada di Jombang Jawa Timur. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  34