Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap Harun Masiku. Giat paksa di rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat itu berlangsung selama 5 jam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/1/2025). Penyidik keluar dari rumah sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis (23/1/2024).
Dari dalam rumah Djan Faridz, para penyidik KPK menenteng koper masing-masing dua berwarna hitam, satu koper warna biru dongker. Penyidik juga membawa satu tas jinjing berwarna hijau.
Koper-koper itu kemudian dibawa ke dalam tiga mobil berbeda. Ada sekitar delapan mobil penyidik KPK yang terparkir di depan rumah berwarna krem tersebut.
Kegiatan penggeledahan turut dikawal aparat kepolisian bersenjata.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi KPK mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Tapi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Giat penggeledahan (terkait) perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan kader PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, serta Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 23 Desember 2024. Khusus Hasto, ia juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Baca juga: KPK Bawa Tiga Koper usai Geledah Rumah Djan Faridz
HT