Hukum

Kronologi Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi: Berawal dari Cekcok di Hotel

Channel9.id – Jakarta. Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32) tega membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29), warga Blitar yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Selain di Ngawi, potongan tubuh korban juga ditemukan di Ponorogo dan Trenggalek.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka sejak ditangkap pada Sabtu (25/1/2025), Antok merupakan teman dekat atau kekasih korban. Ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.

Pembunuhan itu dilakukan Antok melakukan pembunuhan itu di salah satu hotel yang berlokasi di Kediri pada Minggu (19/1/2025) malam. Antok check in bersama Uswatun di kamar 301 hotel tersebut.

Sempat terjadi cekcok sebelum terjadi pembunuhan itu. Pelaku, kata Farman lalu mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

“Tanggal 19 mulai check in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).

Pelaku panik setelah mengetahui korban tewas. Sehingga, ia berusaha menghilangkan jejaknya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Upaya mutilasi sendiri itu ia lakukan selama kurang lebih 5 jam.

“Caranya, koper diambil dari rumah kemudian menyiapkan barang berupa plastik, lakban dan pisau yang dibeli pelaku,” ucapnya.

Setelah dimutilasi, pelaku memasukkannya ke dalam koper namun tidak muat. Akhirnya, pelaku memutilasi bagian kepala serta kedua kaki korban.

“Karena tidak muat dalam koper, tubuh korban kemudian dimutilasi lagi yakni, bagian kaki kiri dari paha hingga bawah. Namun, tidak cukup juga. Kemudian pelaku memutilasi kaki kanan dari betis hingga lutut dan bagian kepala,” terangnya.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku meminta bantuan kerabatnya berinisial MAM untuk membuang tubuh korban di beberapa tempat. Potongan tubuh korban kemudian sempat dibawa oleh korban dan MAM ke rumah kosong milik nenek pelaku yang berlokasi di Tulungagung sebelum dibuang secara terpisah.

Lalu, pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB koper berisi tubuh korban oleh tersangka diisolasi menggunakan lakban dan plastic wrap.

Pelaku kemudian mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa oleh tersangka.

“Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” tutur Farman.

Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.

Rencananya, pelaku juga akan membuang kepala korban di Ponorogo, namun terpental kaca mobil hingga diurungkan

“Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,” lanjut Farman.

Tujuan pelaku membuang tubuh korban di tiga titik adalah untuk mengelabui polisi. Namun, dari serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (26/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper: Cemburu hingga Sakit Hati

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  35