Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger-Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Lokasi itu ditemukan oleh petugas dengan menggunakan drone.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” kata Kepala Bidang Wilayah II TNBTS Decky Hendra, dikutip Detik.com, Rahu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, 59 titik ladang ganja tersebut memiliki luas sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,”
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerjasama Kemenhut dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan pihak kepolisian.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerjasama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” kata Raja Antoni melalui keterangan tertulisnya, Selasa 18 Maret 2025.
Raja Antoni menyebut, penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga Polisi Hutan (Polhut).
Ia mengatakan hal ini sekaligus membantah isu yang menyebut ladang ganja itu dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi.
“Kan isunya ‘oh di tutup supaya ganjanya tidak ketahuan’. Justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut. Itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” ujar Raja Antoni.
Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan, hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.
“Itu kan sebenernya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.
Satyawan mengatakan pihaknya lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat tanaman ganja. Selanjutnya, Balai Besar TNBTS beserta kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti pada pihak kepolisian.
“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dengan intensif. Hal ini diharapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di taman nasional.
“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini sedang diproses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
HT