Channel9.id – Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pihaknya akan melakukan tiga kali demonstrasi di sejumlah titik yang berbeda pada November 2020. Demonstrasi dilakukan pada 2, 9, dan 10 November.
KSPI akan menuntut dua hal yakni menolak UU Ciptaker dan menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2021.
“Pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK, tentu kami menamakan aksi ini terukur, terarah, dan konstitusional, tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (30/10).
Dia menyampaikan, untuk Senin 2 November nanti, demonstrasi akan diikuti puluhan ribu masa dari 24 provinsi. Mereka akan melakukan demo di Istana dan MK.
“Kami akan mengangkat dua isu, satu menolak omnibus law atau meminta MK untuk mencabut UU Ciptaker, kita berharap presiden bisa mengeluarkan perppu sebelum keluarkan MK untuk membatalkan UU Ciptaker. kedua meminta presiden untuk menginstruksikan Menaker mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” ujarnya.
Kemudian, untuk 9 November, demo akan berpusat di gedung DPR RI. Lalu, pada 10 November di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tanggal 9 November juga aksinya demikian dua isu, di DPR RI, puluhan ribu, bahkan mungkin kalau seluruh Indonesia ratusan ribu, dan tanggal 10 November, di Kantor Kemenaker, saya nggak bisa bayangkan berapa puluhan ribu buruh akan datang di aksi Kemenaker pada 10 November nanti,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika demo tidak mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan, maka pihaknya akan merencanakan mogok nasional.
“Dan nanti kita lihat apakah perlu mogok nasional atau tidak kami lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan, ada perundingan upaya yang deadlock nggak, kalau dia deadlock akan berbahaya,” pungkasnya.
(HY).