Nasional

KSPI Minta Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi Terkait Aksi Buruh

Channel9.id – Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Guberbur Banten Wahidin Halim mencabut laporan polisi terkait kasus pendudukan ruang kerja oleh buruh saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu.

Said Iqbal menegaskan para buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten itu  sudah menyampaikan permintaan maaf di Mapolda Banten. Bahkan kata Said Iqbal, permintaan maaf para buruh itu sempat didokumentasikan di video.

“Tentu kami berharap Gubernur Wahidin mencabut perkara itu terhadap rakyatnya. Mereka sudah minta maaf. Silakan dilihat di video di Mapolda Banten, sudah minta maaf kok,” tutur Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers secara daring, Kamis, 30 Desember 2021.

Menurut Said Iqbal, aksi buruh menduduki kursi kerja Gubernur Banten saat unjuk rasa  bukan merupakan sebuah kejahatan. Ia berharap Wahidin tak berlebihan menyikapi aksi tersebut.

“Para Buruh yang disangkakan aturan duduk di kursi bukan sebuah kejahatan. Mereka di Mapolda Banten sudah melakukan permohonan maaf. Apalagi yang diminta? Jangan berlebihan,” kata Said Iqbal.

Di pihak lain, Said Iqbal menegaskan para buruh di Banten pun sejatinya banyak yang memiliki niat untuk melaporkan Wahidin ke Bareskrim Polri. Sebab Gubernur Banten itu menyerukan untuk memecat para buruh yang enggan menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Namun kata Said Iqbal, dirinya meminta agar para buruh di Banten untuk menunggu terlebih dulu. Ia berharap persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Banyak persoalan dugaan penyimpangan dalam memerintah mungkin ya, perbuatan melawan hukum, menyerukan memecat buruh kalau gak mau nerima gaji 2,5 juta. Itu melawan hukum. Itu, serius persoalan itu,” tandas Said Iqbal.

Selain itu, Said juga memastikan serikat/organisasi buruh seluruh Banten berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur mulai 5 Januari 2022 mendatang. Mereka akan menuntut revisi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Nilainya berkisar 5-6 persen. Tetap aksi perlawanan upah minimum tetap tertib, konstitusional. Dan saya minta teman-teman Banten tak mengulangi perbuatannya yang kemarin itu,” ucap Said Iqbal.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mempertimbangkan untuk mencabut laporan di Polda Banten terkait kasus buruh yang menerobos dan menduduki ruang kerja saat aksi unjuk rasa.

Menurutnya, Jika buruh menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan tersebut, kliennya akan mempertimbangkan pencabutan laporan.

“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  36