Channel9.id – Jakarta..Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut perkara hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
“Kita (pihak Panji) dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang ini,” ujar Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum yang cepat terhadap Panji merupakan suatu tragedi kemanusiaan.
“Kami duga memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses, mulai dari ditetapkan dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan, ini dalam satu malam,” tutur Hendra.
“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita gak paham,” sambungnya.
Saat ini, Panji Gumilang masih dalam proses penyidikan dan sudah ditahan. Hendra mengaku pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Namun, ia mengatakan belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Hendra pun meminta agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar kemanusiaan, dengan pertimbangan bahwa usia Panji Gumilang sudah menyentuh 77 tahun.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Kami tunggu harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” harap Hendra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka sudah dilanjutkan kembali usai Panji meminta pemeriksaan dihentikan karena sudah larut malam. Ia sebelumnya diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023) hingga pukul 01.00 WIB.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Baca juga: Respons MUI Soal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Masyarakat Sudah Sangat Terganggu
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
HT