Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Penolakan ini sebagai sikap menghargai surat dakwaan yang telah mereka terima dari pengadilan.
Andreas mengatakan dakwaan yang diterima sudah cukup baik. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Pernyataan itu disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (6/6/2023).
“Kami tidak akan mengambil hak untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan di persidangan selanjutnya untuk memberikan pembuktiannya,” kata Andreas kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum percaya diri agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.
“Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).
Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan usai Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Penyidik Polda Metro juga menyerahkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy Ungkap Kondisi Kliennya Selama Ditahan
Polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.
HT