Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum masyarakat Adat Rempang, Petrus Selestinus menjabarkan berbagai pihak tergugat dan turut tergugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait konflik agraria Rempang. Himpunan Masyarakat Adat Pulang Rempang-Galang dan pulau kecil lainnya (Himat Purelang) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/09/2023).
Kuasa Hukum Himat Purelang, Petrus Selestinus menyebut pihaknya melayangkan gugatan terhadap berbagai pihak pemerintah dan swasta.
“Pertama, BP Batam atau dulu disebut Badan Otorita Batam sebagai tergugat satu. Tergugat dua itu wali kota Batam, tergugat tiga, PT Makmur Elok Graha, tergugat empat presiden, tergugat lima Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional,” ucapnya kepada awak media pada Senin (25/09/2023)
“Turut tergugat satu, perusahaan XIN, XINJI yang di China sana dan turut tergugat kedua adalah notaris. Itu pihak-pihgak yang masuk dalam perkara ini sebagai tergugat-tergugat,” imbuhnya.
Petrus menyebut bahwa pengajuan perkara ini mendorong pembatalan perjanjian MOU yang dibuat tanggal 26 Agustus 2004 karena dinilai cacat hukum. Menurutnya peralihan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak sesuai.
“Kita minta, Iya MOU dan pernjanjian yang dibuat tanggal 26 Agustus 2004 itu karena cacat hukum, sehingga kita minta dibatalkan. Karena setelah kita pelajari dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada sebelum MOU itu terjadi sampai dengan kebijakan pembangunan yang sekarang diputuskan menjadi proyek strategis nasional tidak sesuai lagi dengan pernjanjian itu,” tuturnya.
“Perjanjian yang dibuat tahun 2004, kebijakan untuk memindahkan segala macam aktivitas pariwisata ke Pulau Rempang itu dimulai dari tahun 1992. Kemudian setelah MOU dan perjanjian itu dilakukan 2004, gantung sampai sini. Kemudian mendadak bergerser menjadi pembangunan industry pabtrik kaca sebagai industry terbesar kedua di dunia,” ucapnya.
Himat Purelang mengajukan gugat ke PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Senin (25/09/2023) dan telah mendapatkan nomor registrasi PNJKT.SEL-25092023PC2.
Baca juga: Tim Hukum Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang Daftarkan Gugatan di PN Jaksel
Baca juga: Soal Konflik di Rempang, PBNU Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Jadi Korban Investasi
BHR