Hukum

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti John Kei Perintahkan Bunuh Nus Kei

Channel9.id-Jakarta. Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah pernyataan polisi yang menyebutkan John Kei memerintahkan anggotanya untuk membunuh pamannya sendiri yakni Nus Kei.

“Tentu itu kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan,” kata Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Menurut Anton, polisi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan.

“Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. Hal tersebut terungkap usai polisi memeriksa ponsel anak buah John.

Diketahui, anak buah John Kei menyerang dua lokasi berbeda untuk mencari keberadaan Nus Kei yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Dalam peristiwa tersebut, mengakibatkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka. Tak hanya itu, seorang petugas keamanan perumahan terluka dan seorang pengendara ojek online mengalami luka di kaki terkena tembakan.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  67