Hot Topic Hukum

Polri Melakukan Penyerahan Tahap I Berkas Penyidikan Perkara Ferdy Sambo

Channel9.id – Jakarta. Polri menyerahkan berkas P19 Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis 1 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berkas tersebut masih masuk dalam tahap P19.

“Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18, tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk Kejaksaan akan dipenuhi,” ujar Dedi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Pembunuhan Brigadir Yosua ke Polri

Setelah diserahkan ke JPU, berkas tersebut akan kembali dikembalikan ke penyidik Mabes Polri untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Dedi mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa pentut umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima,” kata Dedi.

Adapun empat tersangka yang berkasnya sedang dikengkapi itu, antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pengusutan kasus Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah mendekati penyelesaian. Sigit mengatakan berkas perkara penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sedang dikengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =