Hot Topic Nasional

Kuasa Hukum Warga Rempang Temui Komnas HAM, Mediasi dengan BP Batam Senin Besok

Channel9.id – Jakarta. Tim hukum dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kantor pusatnya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). Pertemuan ini membahas beberapa masalah terkait lahan di Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru.

Pengacara Keramat, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan Keramat pada 2 Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya melakukan konfirmasi ke Komnas HAM soal pemanggilan terhadap Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Komnas HAM membenarkan dan itu sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM. Keterangan perlu didengar dalam rangka pramediasi,” kata Petrus, Jumat (8/9/2023), dilansir dari SwaraKepri.

Petrus mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan bentrokan yang terjadi di Rempang pada Kamis (7/9/2023). Ia menambahkan, Komnas HAM berencana untuk memediasi antara BP Batam dan warga Pulau Rempang yang diwakili oleh Ketua Keramat Gerisman Achmad.

Selain itu, tim hukum Keramat juga meminta Komnas HAM untuk mendengarkan terlebih dahulu dari pihak masyarakat. “Komnas HAM setuju. Hari Senin (11/9/2023), Komnas HAM akan mendengar dulu dari pihak warga Pulau Rempang,” tuturnya.

Petrus juga menyampaikan permintaan agar aparat kepolisian menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan pihak BP Batam di Pulau Rempang. Menurutnya, Komnas HAM telah menghubungi pihak terkait, termasuk Kapolda Kepri dan BP Batam, untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Tadi Komnas HAM sudah kirim surat resmi supaya aktivitas di lapangan dihentikan dulu. Karena Komnas HAM menduga ada hal yang janggal khususnya mengenai musyawarah dengan warga yang tidak pernah terjadi. Tidak ada sosialisasi, tidak ada konsultasi publik, tidak ada kesepakatan apapun tentang bagaimana tata cara pengosongan lahan di Pulau Rempang,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada musyawarah atau konsultasi publik yang pernah terjadi terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang. Petrus Selestinus juga menyoroti klaim dari BP Batam yang menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada warga.

“Itu tidak benar, kalau sosialisasi mestinya ada pembicaraan mengenai pembayaran ganti ruginya, bukan menentukan sepihak untuk Kavling 500 meter dan Rumah Type 45,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa panitia pengadaan tanah, tidak bisa ada tindakan langsung, terutama untuk lahan yang luasnya mencapai 17.000 hektar.

“Tanpa panitia pengadaan tanah tidak bisa bertindak langsung. Bertindak langsung bisa kalau lahan di bawah 2 hektar. Kalau 17.000 ribu hektar masa langsung berurusan dengan warga. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk panitia, dan di dalam panitia itu terdiri dari instansi-instansi terkait,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tim dari Komnas HAM akan segera turun ke Batam untuk bertemu langsung dengan warga Pulau Rempang. “Tim Komnas HAM akan turun ke Rempang untuk mendengar langsung dari warga,” pungkasnya.

Baca juga: Bentrok Warga Rempang, Kuasa Hukum KERAMAT: BP Batam Bertindak Seolah Penguasa Pulau Rempang

Baca juga: Mencekam! Warga Rempang Bentrok dengan Aparat Gabungan, Dihujani Gas Air Mata dan Water Cannon

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =