Kuota haji
Ekbis

Kuota Haji 2026 Berubah, Provinsi dengan Antrean Panjang Bakal Diutamakan

Channel9.id, Jakarta. Kebijakan haji 2026 membawa perubahan signifikan dalam pola distribusi kuota keberangkatan jemaah. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa kuota reguler tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, tetapi mengacu pada panjangnya daftar tunggu (waiting list) di setiap provinsi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab ketimpangan waktu tunggu antarwilayah yang selama ini menjadi keluhan calon jemaah.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujar Hasan dalam Diklat Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dengan sistem baru tersebut, provinsi dengan antrean panjang berpeluang mendapat kuota lebih besar dibanding wilayah yang waiting list-nya relatif pendek. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mempercepat pemerataan layanan keberangkatan haji di daerah yang jumlah pendaftar historisnya tinggi.

Selain perubahan formula kuota, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan afirmasi bagi jemaah lanjut usia (lansia). Dari total kuota haji Indonesia pada 2026 yang mencapai 203.320 jemaah, terdapat 10.166 kuota lansia.

Hasan mencatat terdapat 677.000 calon jemaah lansia dari total daftar tunggu nasional. Mereka diutamakan berdasarkan usia tertua untuk mengurangi risiko menunggu terlalu lama.

Namun, menurut Hasan, lansia yang baru mendaftar tidak langsung masuk kategori kuota khusus. “Mereka harus menunggu minimal lima tahun setelah daftar,” jelasnya. Lansia yang sudah lama mengantre tetap dapat diberangkatkan melalui kuota reguler apabila nomor porsinya sudah masuk jadwal.

Pada 2026, 191.419 lansia tercatat masuk ke kuota reguler karena nomor porsi mereka sudah matang.

Data Kemenhaj menunjukkan daftar tunggu haji nasional mencapai 5,6 juta jemaah, dengan rata-rata masa tunggu 26,4 tahun. Kemenhaj menilai beban antrean inilah yang melatarbelakangi perubahan skema kuota.

Hasan menjelaskan, lonjakan pendaftar tidak dapat diimbangi dengan kuota global yang bersifat tetap, sehingga manajemen alokasi harus dilakukan secara adaptif. “Waiting list Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” ujarnya.

Melalui pendekatan berbasis waiting list, pemerintah berharap provinsi-provinsi berantrean tinggi dapat mengejar ketertinggalan sehingga distribusi keberangkatan menjadi lebih proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  42