Hukum

KY Usut 2 Hakim MA yang Putus Bebas Syafruddin Temenggung

Channel9.id-Jakarta. Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bebas Syafruddin Temenggung.

Mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung adalah terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengusut laporan atas dua hakim tersebut. Ia menyebut KY akan melakukan pendalaman soal laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

“60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya,” Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).

Jika hakim MA terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Jaja, hakim akan dikenai sanksi mulai dari yang paling ringan hingga berat, tergantung dari jenis pelanggarannya.

“Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Jaja.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kedua hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. 

Kurnia mempertanyakan sikap Majelis yang tidak menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion. Padahal, kata dia, Pasal 15 Undang-undang No 14 Tahun 1970 Juncto UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-udang menentukan lain.

Menurut Kurnia, aturan itu bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion.

“Sebenarnya yang cukup disesalkan ketika ada dissenting tapi ketua majelis tak inisiatif menambah komposisi majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, KPK sudah tepat dalam menangani kasus Syafruddin yang dianggap sebagai tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara.

“Kami rasa ada putusan cukup jomplang karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas,” ucap Kurnia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap membantu KY dalam mengusut dua hakim MA pemutus bebas Syafruddin.

“Nanti jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/7).

Febri mengatakan salah satu bentuk dukungan KPK ke KY terkait hal ini adalah dengan memberikan dokumen-dokumen dan bukti-bukti kasus BLBI yang menjerat Syafruddin apabila dibutuhkan. Ia mengatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.

“Jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel ketika juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung jika memang ada kebutuhan tersebut,” ujar Febri.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah sebelumnya Syafruddin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin pun bebas pada 9 Juli 2019 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =