Channel9.id – Jakarta. PPATK, kata Menkopolhukam Mahfud MD, telah melayangkan surat kepada KPK guna melacak harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo eks Pejabat Ditjen Pajak sejak tahun 2012.
Harta Rafael sendiri menjadi sorotan berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga KPK dan PPATK, pasca anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David Ozora dengan sadis.
“Terkait dengan ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan, yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013,” ungkap Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023).
Baca juga: KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: MAKI: Hanya Akal-Akalan, Menkeu Harus Tolak Permintaan Mundur Rafael
Rafael sendiri, jabatan terakhirnya sebelum dipecat oleh Sri Mulyani, dia menjabat Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Rafael dicurigai melakukan pencucian uang. Oleh karena itu Mahfud menegaskan kalau surat yang dilayangkan PPATK ke KPK terkait dugaan pencucian uang.
“Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013, PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua,” kata Mahfud.
Mahfud menyerahkan pelacakan harta Rafael Alun itu kepada KPK. Dia mengatakan tak ada kebencian terhadap Rafael Alun, namun klarifikasi harta tetap harus dilakukan.
“Bukan karena kita benci bukan karena kita apa, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan,” kata dia.
Mahfud menuturkan kalau upaya pelacakan harta kekayaan Rafael itu baru didasari adanya dugaan pencucian uang.
“Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusikan kesangkaan itu nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional,” lanjut Mahfud.
Sementara terkait dengan kasus penganiayaannya, Mahfud Minta Polisi menerapkan 2 Pasal
Selain soal harta Rafael, Mahfud juga bicara tentang kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy. Mahfud mendesak polisi menerapkan dua pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023).
“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP),” pungkas dia.