Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjadwalkan pemeriksaan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Pemeriksaan itu bakal dilakukan pada Rabu (15/3/2023) pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah disampaikan kepada Johnny hari ini.
“Ya benar (Johnny diperiksa kembali Rabu pekan depan). Hari ini sudah dilayangkan surat panggilannya,” ujar Ketut kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait hadir atau tidaknya Johnny pada pemeriksaan nanti.
“Kan kita hanya memanggil. Kalau tidak hadir kita panggil kembali. Yang bisa memastikan kehadiran hanya yang bersangkutan,” kata Ketut.
Ia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Johnny.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang sama pada Selasa (14/2/2023) di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk menggali terkait kapasitasnya sebagai Menkominfo yang bertanggungjawab melakukan pengawasan.
“Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan yang yang dibawah tanggung jawabnya. Selain itu kita juga memeriksa dan mendalamai fungsi dan tugas beliau selaku penguna anggaran,” kata Kuntadi usai pemeriksaan terhadap Johnny, Selasa (14/2/2023).
Pemanggilan terhadap Johnny itu terkait dengan aliran dana yang diterima GAP, kerabat Johnny G Plate sekaligus staf khusus Menkominfo pada 2020 dalam proyek tersebut. Penyidik pun masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca juga: Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti
Baca juga: Respons Johnny G Plate Ketika Dikabarkan Mundur Sebagai Menkominfo
Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan 4G, Kejagung Panggil Menkominfo
HT