Tren Kasus COVID-19 Menurun, Bolehkah Lepas Masker di Tranportasi Umum?
Health Lifestyle & Sport

Tren Kasus COVID-19 Menurun, Bolehkah Lepas Masker di Tranportasi Umum?

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Indonesia belum mencabut aturan wajib masker di transportasi umum dan ruangan tertutup, meski tren kasus COVID-19 menurun.

“Kita masih merujuk ke Surat Edaran Satgas ya,” ujar dr Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menyinggung penggunaan masker, Jumat (10/3).

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022, masker yang disarankan digunakan di transportasi umum yaitu masker tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Selain itu, masker mesti diganti setiap empat jam.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa selama seseorang sudah divaksinasi booster dan sedang sehat, tak masalah bila melepas masker saat naik transportasi umum.

“Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa,” ujar dr Erlina di Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Adapun juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan bahwa aturan penggunaan masker di dalam dan luar ruang masih dibahas bersama kementerian dan lembaga lainnya. Ia menambahkan bahwa masker sebaiknya tetap dipakai saat seseorang bergejala, berada di tempat dengan sirkulasi udara buruk dan tak bisa jaga jarak.

Baca juga: Wapres: PPKM Dicabut, Masyarakat Harus Tetap Pakai Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =