Channel.id-Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset. Kali ini, Satgas BLBI melakukan pemasangan plang di dua properti eks BLBI di dua lokasi berbeda di Jakarta, Kamis (9/9).
Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara satu aset lainnya berupa bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan yang diambil alih eks debitur atas nama Universal Metal Work, eks Bank Universal.
Baca juga: Skandal BLBI, Pemerintah Sita 49 Bidang Tanah di Berbagai Daerah
Pemasangan plang itu jaringan diakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada Kamis (9/9/2021), dihadiri oleh perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Ronald menjelaskan bahwa pihaknya melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penanganan aset properti. Salah satunya adalah penguasaan aset melalui pemasangan pelang pengamanan.
“Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan pelang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI,” ujar Ronald, melalui keterangan resmi pada Kamis (9/9).
Menurutnya, setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pada 27 Agustus 2021 sudah terdapat penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.