Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Lili terbukti menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terlibat perkara.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/08).
Tumpak menuturkan, Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Ungkap Keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam Kasus Suap
Adapun pertimbangan meringankan yakni Lili telah mengakui perbuatannya dan juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Namun, vonis Lili diperberat karena tidak menyesali perbuatannya dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi M Syahrial dengan Lili Pintauli.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.