Hot Topic Hukum

Langgar Prokes, Polda Metro Segel Holywings Kemang

Channel.id-Jakarta. Polda Metro Jaya telah menyegel bar dan kafe Holywings Kemang karena terbukti telah menabrak aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak setiap restoran dan tempat makan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Yusri, bar dan kafe Holywings Kemang itu melanggar aturan PPKM Level 3 dan menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Sudah kami segel tempatnya. Kami tidak akan ada tebang pilih disini, di mana ada kerumunan di situ akan kami lakukan razia kami akan tegas,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Senin (6/9).

Baca juga: Petugas Gabungan Bubarkan Pengunjung Hiburan Malam di Kemang

Yusri menjelaskan alasan pihaknya menyegel bar dan kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 yang angkanya mulai mengalami penurunan di DKI Jakarta.

“Alhamdulillah memang sudah ada penurunan untuk positif ratenya khususnya di Jakarta, tetapi kita tetap harus mengantisipasi karena baru Jakarta positif ratenya di bawah 5 persen, tetapi di keseluruhan Indonesia masih termasuk tinggi,” kata Yusri.

Yusri memastikan bahwa tidak hanya Holywings saja yang ditindak karena membuat kerumunan, tetapi semua restoran juga akan ditindak tegas jika melanggar aturan PPKM Level 3.

“Jadi bukan cuma di Holywings saja. Kalau kami menemukan tempat-tempat yang lain kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan alasan pihaknya menyegel bar dan kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 yang angkanya mulai mengalami penurunan di DKI Jakarta.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  6