Channel9.id-Jakarta. Pemerintah sedang menilai seluruh aset milik PT Minarak Lapindo Jaya yang ditawarkan sebagai pengganti dana talangan pemerintah sebesar Rp773,38 miliar atas kasus lumpur Lapindo. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan proses penilaian aset ini dilakukan setelah pemerintah berkonsultasi dengan kejaksaan. Hasilnya, Lapindo dinilai memiliki itikad netral atau tidak baik dan tidak buruk untuk melunasi dana talangan pemerintah.
Isa mengatakan Lapindo menawarkan membayar dana talangan dengan aset. “Lapindo sudah kirim surat resmi, mereka minta tukar aset saja, asetnya ada di wilayah terdampak. Lalu dari hasil konsultasi Kejaksaan bilang ini harus ditanggapi,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut Isa, pemerintah sebenarnya lebih menginginkan agar pembayaran dana talangan dilakukan secara tunai. Pasalnya, dana yang diberikan juga berupa tunai kepada Lapindo pada 2015. Hanya saja, itikad ini memang harus direspons dengan melanjutkannya ke tahap penilaian.
Proses penilaian, kata Isa, sudah disetujui sejak sebelum pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung di Indonesia. Namun, proses penilaian tetap belum bisa berjalan sampai saat ini karena virus corona terlanjur meluas. “Kami belum sepakat (dibayar dengan aset), tapi proses berlanjut. Kami sudah diskusi dengan profesional penilaian, meski kami ada penilai dari dalam pemerintah, maka kami konsultasi juga dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Isa, penilaian aset Lapindo bisa diteruskan apabila situasi pandemi Covid-19 berakhir. Sebab, pemerintah tidak ingin penilaian aset dilakukan secara tebak-menebak melainkan harus secara riil.
Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali mengirim surat atas keterlambatan pembayaran dana talangan dari Lapindo. Menurut jadwal, pembayaran utang seharusnya jatuh tempo pada 10 Juli 2019. Namun, belum menambah realisasi pembayaran dana talangannya kepada pemerintah. Sampai saat ini, Lapindo baru membayar Rp5 miliar atau 0,64 persen dari total dana talangan yang diberikan pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) mengalokasikan anggaran Rp239,7 miliar untuk penanganan dampak lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur itu. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur. Kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul, pemeliharaan tanggul, dan infrastruktur lain.