Channel9.id-Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan insiden penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah (LA) ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/05) lalu. Laporan itu bernomor: TBL /2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Roy menegaskan jika langkah itu ditempuh lantaran dirinya bukan pengecut. “Saya bukan Pengecut yg hanya berani Lempar HoaX di InstaStory, tp tdk bisa dikonfirmasi 1 media sekalipun”, katanya dalam akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, yang diuanggah Selasa 25 Mei 2021.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Nyerempet Mobil dan Kabur
Roy menuding, tingkah LA pada saat kejadian yang menurutnya malah menghindar ketika diajak ke pos Polisi terdekat. Bahkan Roy menyebut LA kabur saat mau dipanggilkan petugas di Studio TV One.
“Makanya sejak awal si LA ini mengelak diajak ke PosPol terdekat saat Insiden, bahkan Kabur saat mau dipanggilkan Petugas di Studio TV. Oleh karenanya, LP ini sdh tepat utk dia”, katanya lagi.
Namun, mantan politisi Partai Demokrat itu mengatakan dirinya masih membuka opsi mediasi dengan LA dengan sejumlah syarat.
“Pertama, membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan materai Rp 10.000 atas kesalahannya membuat cerita dan memposting ‘Kisah Sinetron Tabrak Lari yang Tertukar’ alias tidak faktual kemarin”, katanya.
Lalu kedua, menghapus semua postingan-postingan selama ini yang diklaim Roy Suryo tidak benar, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1 x 24 jam.
“Ketiga, mempublish permintaan maaf secara terbuka di semua platform Sosmednya, ditambah pemuatannya di media-media online dan media konvensional/mainstream yang selama ini mengutipnya”, pungkasnya.