Hot Topic

Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY Tidak Diterima Polisi

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri belum bisa menerima laporan eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, menyatakan laporan belum bisa diterima karena barang bukti masih kurang.

“Rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu,” kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Kamis 4 Maret 2021.

Rusdiansyah menjelaskan, petugas polisi memerlukan dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

“Bukan ditolak ya, jadi belum. Jadi memang karena ada keterkaitan dengan aturan partai. Kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan enggak bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan kan enggak bisa begitu. Karena kita pikir tadi hanya pidana murni,” ujarnya.

Rusdiansyah menyatakan, pihaknya akan kembali membuat laporan dengan dokumen lengkap tiga hari mendatang. Adapun pihak terlapor ada lima orang, termasuk AHY.

“Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi Partai Demokrat. Terus HK, RN, HMP, AHY,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  23