Nasional

Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, KPAI: Perkawinan Anak Harus Disudahi!

Channel9.id-Jakarta. Viral di media sosial, wedding organizer bernama Aisha Weddings mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda, dan poligami.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya telah melaporkan Aisha Weddings, sebuah event organizer (EO) yang menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

“Praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra soal Aisha Weddings, Rabu (10/2).

“Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” sambungnya.

Baca juga: Menteri PPPA Targetkan Angka Perkawinan Turun 84 persen di 2024

Jasra mengatakan, pihaknya melaporkan Aisha Weddings terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut disyaratkan minimal usia pernikahan pasangan minimal 19 tahun. Sementara Aisha Weddings menawarkan menikah di usia 12-21 tahun.

“Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak, dan bahkan dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun,” kata dia.

Selain itu, menurut Jasar, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =