Hukum

Laras Faizati Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

“Dengan demikian sidang ditunda hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 untuk pembacaan putusan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) sore.

Usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan duplik pada Jumat lalu, Laras menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia berharap dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Empat hari sebelum tanggal… aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya,” ujar Laras usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat sore.

“Doain ya semuanya, dan bukan cuma kebebasan untuk aku saja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasi juga,” sambungnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menilai Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

Menurut jaksa, perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia dinilai menyiarkan atau menempelkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana atau menentang penguasa dengan kekerasan.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan demonstrasi besar yang berakhir ricuh. Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut massa melalui unggahan di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari pembelaan atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  92