Hukum

LBH UBK Serukan Panitia Seleksi Hakim Agung Transparan

Channel9.id – Jakarta. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Bung Karno (UBK), Tommy Nickson, menyerukan kepada panitia seleksi Hakim Agung pada Komisi Yudisial (KY) untuk melaksanakan proses seleksi calon hakim agung dilakukan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Hal ini mengingat Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Di samping itu, Komisi Yudisial juga mempunyai wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, Hakim Agung adalah orang yang harus mempunyai rekam jejak dengan kepribadian dan moral yang luhur dengan menjujung tinggi etika kejujuran serta mempunyai integritas dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Istilah, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas harus segera dihilangkan demi tegaknya keadilan hukum bagi semua pihak,” ujar Tommy.

Hakim Agung menurutnya, haruslah orang yang mempunyai kompetensi pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sifat-sifat dalam menopang aktivitas yang tercakup dalam pelaksanaan tugas hakim agung.

“Hakim agung harus dapat mengerti kompetensi apa yang dipraktekan yang mencakup tingkah laku yang diharapkan dan tidak boleh ditampilkan,” tegas pengacara dan dosen senior Universitas Bung Karno itu.

Dikatan Tommy, Panitia Seleksi Komisi Yudisial harus bertindak independen, akuntabel dan bebas dari kepentingan politik yang bisa mengganggu marwah Komisi Yudisial sebagai lembaga tertinggi supremasi hukum.

“Bisa saja ada kepentingan politik ataupun bisnis yang bisa mengintervensi proses seleksi, karena peran sentral Hakim Agung dalam menentukan keadilan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Tommy berharap proses seleksi Hakim Agung oleh Komisi Yudisial tahun 2022 ini bisa berjalan transparan, bertanggung jawab, sehingga marwah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang kredibel untuk akuntabilitas hakim bisa terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  72