Politik

Legislator PDIP Nilai Bukan Saatnya Berdebat Soal Lockdown

Channel9.id-Jakarta. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dewi Aryani meminta, semua pihak tidak perlu berdebat lagi soal lockdown usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Keppres ini menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2018 sebagai acuan untuk semua pemerintah daerah dalam melaksanakan karantina wilayah dengan kriteria-kriteria tertentu, bukan dengan melakukan lockdown,” kata dia dalam laporan Antara, Rabu (1/4).

Dewi berharap seluruh kepala daerah secara cermat melaksanakan dengan penuh pertimbangan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.

“Bukan saatnya mencari panggung ketenaran dengan mencoba melakukan tindakan asal beda dengan pemerintah pusat,” kata dia.

Menyinggung kembali soal isu lockdown, anggota Komisi IX menegaskan bahwa istilah asing itu tidak ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam UU pada bab I ketentuan umum, pada angka 10, disebutkan karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2020 berisi:

Satu, menetapkan Virus Corona sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedua, menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Peraturan perundang-undangan dimaksud, antara lain UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Dewi.

Penerbitan Keppres Nomor 11 berdasarkan pertimbangan bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  66