Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut pemakzulan dapat menjadi konsekuensi apabila penyelidikan menemukan bukti bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai wakil presiden.
Eka mengatakan, tindak lanjut atas putusan MK harus dilakukan melalui verifikasi yang objektif dan transparan. Menurut dia, persoalan faktual yang belum terjawab perlu diperiksa oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian, termasuk peran DPR dan kewenangan MK dalam memeriksa serta memutus pendapat DPR sebelum proses berlanjut ke MPR.
Eka menilai DPR memiliki instrumen pengawasan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan bukti yang kuat. Pembentukan pansus, menurut dia, dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, MK telah memutus perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyatakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan.
MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa, meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut, Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Karena itu, persoalan tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
HT




