Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil, menyayang Presiden Jokowi yang tidak teliti dalam menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Lantaran, pada pasal 27 dalam Perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum.
Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip “equality before the law” atau setiap orang sama di hadapan hukum.
Nasir mengkritik ketentuan penutup Perppu yang cenderung menjadi alasan pembenar dilakukannya tindakan yang berpotensi terjadi korupsi. Dalam pasal 27 ayat 1 misalnya terkait biaya yang telah dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi ini, termasuk di dalamnya kebijakan di bidang perpajakan, keuangan daerah, pemulihan ekonomi nasional bukanlah merupakan kerugian negara.
“Ada indikasi kalau Perppu ini dirancang dan dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi virus corona berasal dari pajak dan keringat rakyat. Ada kesan Perppu itu menegakkan hukum dengan melanggar hukum”, ujar Nasir, kepada wartawan, Kamis (2/4).
Ia heran kenapa ketentuan seperti itu bisa lolos dalam Perppu. Padahal dalam menjalankan kebijakannya, pejabat pemerintah diharuskan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Bagaimana mungkin, lanjutnya, ada ketentuan hukum yang sekaligus berfungsi sebagai hakim.
“Ketentuan ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang jelas menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya institusi yang menilai adanya kerugian negara dan besarannya”, ujar Nasir
Disamping itu, lanjutnya, pasal 59 ayat 1 UU Perbendaharaan Negara juga mengatur bahwa kerugian negara dapat terjadi karena kelalaian pejabat negara. Adanya pasal “kebal hukum” itu, tentu akan meloloskan pejabat yang terindikasai koruptif saat menerapkan kebijakannya dalam mengatasi pandemi virus corona.
Dikatakan Nasir, ketentuan pada ayat 2 itu juga absurd karena di dalam ayat ini ada kalimat yang berbunyi “tidak dapat dituntut maupun dipidana jika dalam melaksanakan tugas yang didasarkan pada iktikad baik”. Ketentaun ini aneh tapi nyata.
“Pertanyaannya yang bisa menilai iktikad baik atau bukan itu tentu penegak hukum. Apakah itu sifatnya diskresi atas suatu tindakan yang bisa menyelamatkan bangsa, namun bukan berarti tidak bisa disentuh oleh hukum”, pungkas Nasir.
(virdika rizky utama)