Channel9.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan berharap kasus Nurhayati menjadi pelajaran bagi anggota Polri dalam mengambil tiap tindakan kepolisian. Ke depan, dia berharap anggota kepolisian lebih profesional dan independen dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Kepada kejaksaan juga memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian itu yang masuk akal,” kata Edi, Rabu 2 Maret 2022.
Edi lantas meminta penyidik kepolisian juga lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka. Menurut Edi, penetapan yang keliru merugikan masyarakat sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.
Baca juga: DPR Apresiasi Polri dan Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Hukum Nurhayati
“Kasus ini harus jadi bahan evaluasi untuk seluruh anggota polri,” kata Edi.
Edi pun mengapresiasi Polri yang sudah menghentikan kasus ini demi memberikan rasa keadilan. Masyarakat Edi juga mendukung langkah mulia tersebut.
Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan.
Sebelumnya, Polres Cirebon menetapkan, Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka korupsi dana desa, padahal dia merupakan pelapor perkara itu.
Perkara Nurhayati mencuat ke publik lewat media sosial. Kemudian kasus itu mengundang atensi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sehingga dilakukan gelar perkara ulang dan diputuskan bahwa perkara Nurhayati akan dihentikan karena kurang cukup bukti.
HY