Hot Topic

Lemkapi: Polri Panen Kasus Narkoba Kelas Kakap

Channel9.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyatakan, Polri telah panen kasus narkoba kelas kakap pada semester I 2021 ini.

Panen ini menyusul pengungkapan 1,129 ton narkoba oleh Polda Metro Jaya yang dirilis pada Senin 14 Juni 2021.

“Keberhasilan demi keberhasilan jajaran Polri mengungkap jaringan narkoba internasional tahun 2021 telah menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Juni 2021.

Edi menyampaikan, sejak dilantik Presiden Jokowi pada 27 Januari 2021, Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo telah menyatakan perang terhadap narkoba.

Selain itu, di era Kapolri Listyo, sedikitnya lima ton sabu-sabu disita Polri oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan polda-polda lain.

“Dalam bulan Mei 2021 saja, Polri juga telah menyita 3,6 ton sabu sabu. Ini capaian ini sangat tinggi menuju Polri yang presisi,” kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan 1,129 ton narkoba jaringan Timur Tengah – Indonesia. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni NR, HA, NW, CSN, UCN, AK, dan H.

Baca juga: Lemkapi: 84,2% Masyarakat Puas Kinerja Polri

“Penangkapan dilakukan secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin 14 Juni 2021.

Para tersangka ditangkap di empat tempat yang berbeda. Di TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barang bukti (barbuk) 393 kg disita dan tersangka NR dan HA ditangkap.

Di TKP kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN, dibekuk.

Kemudian, barbuk sabu 50 kg ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka AK dibekuk dari lokasi.

Terakhir, 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barbuk tersebut didapatkan di kamar tersangka H.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” kata Listyo

Listyo menegaskan, pihaknya akan terus menyerukan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Polri juga akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait pemberantasan narkoba dari hulu sampai dengan hilir.

“Karena itu perlu kita terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh pihak yang ada dengan rekan BNN, Bea Cukai, Dirjen Pas dan rekan-rekan lain,” ujarnya.

Listyo menambahkan, Bareskrim Polri juga akan memberikan atensi khusus untuk pengembangan kasus tersebut untuk memburu anggota sindikat tersebut yang masih buron.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  91