Channel9.id – Jakarta. Setara Institute menilai pengembalian status militer aktif Letjen TNI Novi Helmy Prasetya setelah selesai menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog merupakan bentuk regresi reformasi TNI. Langkah tersebut disebut melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena jabatan Dirut Bulog tidak termasuk dalam jabatan sipil yang diperbolehkan bagi prajurit aktif.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menyatakan bahwa kebijakan ini memperpanjang deretan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip reformasi sektor keamanan di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Ketidakpatuhan terhadap UU TNI semakin tampak, bukan hanya melalui praktik penempatan di jabatan Dirut Bulog, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola institusi dan memicu kebingungan publik,” kata Ikhsan dalam siaran pers Setara Institute, dikutip Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, alih-alih membatalkan penempatan Letjen Novi Helmy, TNI justru menyebut yang bersangkutan dalam proses pengunduran diri dari kemiliteran. Namun kini, statusnya kembali diaktifkan setelah menjabat sebagai pimpinan di perusahaan BUMN sehingga memperlihatkan kontradiksi yang serius dalam pengelolaan jabatan sipil oleh militer.
Ikhsan menilai penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Kristomei Sianturi bahwa penempatan Letjen Novi sebagai Dirut Bulog merupakan penugasan institusi, justru menambah kekeliruan.
“Penjelasan ini juga dapat memicu anggapan bahwa selama menjabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy belum pensiun dini sebagaimana amanat UU TNI maupun keterangan TNI ketika merespons kontroversi penempatan tersebut,” katanya.
Setara Institute menilai pengembalian status Letjen Novi Helmy ke dinas aktif merupakan pelanggaran ganda terhadap Pasal 47 UU TNI. Pasal tersebut mensyaratkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu pensiun, dan setelah itu tidak bisa kembali lagi ke militer karena telah selesai dengan kedinasan.
Penjelasan Kapuspen TNI juga dianggap bertentangan dengan semangat reformasi karena menyiratkan bahwa militer masih menjadi bagian dari rantai otoritas dalam jabatan sipil. Ikhsan menyatakan bahwa dalam konteks jabatan sipil, posisi Letjen Novi seharusnya telah terputus dari institusi TNI, sehingga segala bentuk representasi institusional menjadi tidak relevan.
Lebih lanjut, Ikhsan mengkritik alasan pengembalian status Letjen Novi karena “kebutuhan organisasi dan pembinaan personel” sebagaimana disampaikan Kapuspen TNI. Ia menilai justru perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan prajurit di jabatan sipil agar tidak mengganggu postur dan regenerasi internal TNI.
“Pasal 11 UU TNI telah spesifik mengamanatkan bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata,” ujarnya.
Setara Institute mendesak agar Presiden maupun Panglima TNI mengevaluasi seluruh kebijakan regresif yang bertentangan dengan semangat reformasi militer. Ikhsan menekankan bahwa dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah tetap harus berada dalam koridor hukum dan reformasi TNI.
Sebagaimana diketahui, Novi Helmy ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat Dirut Perum Bulog.
Saat itu, Novi masih berpangkat mayor jenderal (mayjen) dengan jabatan Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Sebelum ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog, Novi sudah lebih dulu mendapatkan promosi jabatan menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Rotasi dan mutasi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. Termasuk Novi, ada 65 perwira tinggi dari 3 matra TNI yang mendapatkan rotasi dan mutasi jabatan.
Kemudian, Novi kembali dirotasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Pada saat itu, ada 86 pati TNI yang ikut dirotasi.
Kala itu, publik hingga anggota DPR sempat menyoroti Novi yang masih aktif sebagai anggota TNI ketika menjabat Dirut Perum Bulog. Pihak TNI menyatakan saat itu pengunduran diri Novi sudah dalam proses.
Kemudian, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.
Sebagai respons, Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.
HT