Nasional

Letjen TNI Djaka Budi Utama Resmi Pensiun, Kini Jabat Dirjen Bea Cukai

Channel9.id, Jakarta – Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama resmi tak lagi berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Pengunduran dirinya dari dinas kemiliteran dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Wahyu menyebut Djaka telah mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden pada 6 Mei 2025. Permohonan tersebut kemudian disetujui melalui Keputusan Presiden RI No. 37/TNI/2025, yang resmi berlaku sejak 14 Mei 2025.

“Per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

Langkah ini membuka jalan bagi Djaka untuk melanjutkan karier di ranah sipil. Di hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi melantik Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggantikan Askolani, yang kini menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan.

Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dan merupakan bagian dari rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

“Jumat, 23 Mei 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Djaka beserta pejabat lainnya yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan integritas dan profesionalisme.

Djaka Budi Utama sebelumnya dikenal sebagai perwira tinggi dengan rekam jejak panjang di militer, termasuk pernah menjadi bagian dari Tim Mawar Kopassus. Pengangkatannya sebagai Dirjen Bea Cukai menuai perhatian publik, namun pemerintah memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, termasuk status pensiun Djaka dari TNI.

Dengan jabatan barunya, Djaka kini diharapkan dapat membawa pembaruan dan penguatan dalam pengawasan serta pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  60