Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sah milik Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan itu berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar pemerintah pada Selasa (17/6/2025). Rapat ini dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo dalam konferenai pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Adapun polemik ini bermula ketika Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Dengan begitu keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang kini menjadi bagian Provinsi Sumut.
Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Baca juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Istana: Diselesaikan Secepatnya
HT