Rudi Andries DNIKS
Opini

Lindungi Pekerja Migran, Wujudkan Keadilan Sosial

Oleh: Rudi Andries

Channel9.id – Jakarta. Lebih dari sembilan juta warga negara Indonesia menggantungkan hidupnya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara. Namun, di balik sumbangan besar mereka terhadap devisa negara, masih tersimpan potret kerentanan yang memprihatinkan: eksploitasi, kekerasan, dan pengabaian hak-hak sosial yang mendasar. Pemerintah, melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang kini dipimpin oleh Abdul Kadir Karding—yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pakar DNIKS—telah membangun sejumlah kerangka hukum dan kelembagaan. Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari tata kelola penempatan, perlindungan lintas negara, hingga persoalan reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke tanah air.

Hingga kini, proses penempatan PMI masih didominasi sistem tertutup yang tidak hanya mahal, tetapi juga rawan praktik percaloan. Perlindungan hukum bagi PMI belum merata di seluruh negara tujuan. Ketika mereka kembali ke Indonesia, tidak banyak yang mendapatkan dukungan sosial yang terstruktur. Di sisi lain, data PMI belum sepenuhnya terintegrasi antar lembaga, sehingga menyulitkan pemantauan dan perlindungan yang komprehensif. Kontribusi ekonomi dan filantropi yang mereka hasilkan pun belum sepenuhnya dimaksimalkan.

Dalam konteks itu, DNIKS mendorong adanya reformasi kebijakan yang berlandaskan kesejahteraan sosial, bukan semata-mata pendekatan legalistik atau administratif. PMI perlu dipandang sebagai subjek pembangunan yang utuh—sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan sosial, ekonomi, dan psikososial di mana pun mereka berada. Pendekatan ini menuntut integrasi sistemik antara perlindungan domestik dan lintas negara, termasuk penempatan atase ketenagakerjaan dan paralegal komunitas di negara tujuan, pembentukan satuan tugas antar-kementerian, serta negosiasi perjanjian bilateral yang menjamin kerja layak dan jaminan sosial bagi PMI.

Transparansi dalam proses penempatan juga menjadi syarat mutlak. Pemerintah didorong untuk melakukan digitalisasi penuh dalam sistem penempatan PMI, termasuk menerapkan sistem penilaian dan daftar hitam bagi perusahaan penyalur tenaga kerja (P3MI), serta melakukan audit berbasis hasil terhadap lembaga pelatihan migran. Selain itu, perlu dibentuk Dana Abadi Migran yang dialokasikan untuk pendidikan, bantuan hukum, dan perlindungan darurat, sekaligus mendorong partisipasi diaspora melalui zakat dan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan nasional.

Reintegrasi sosial dan ekonomi PMI setelah kembali ke Indonesia pun tidak boleh lagi diabaikan. Pemerintah daerah, khususnya di wilayah kantong migran, perlu membangun pusat layanan terpadu “PMI Center” yang terhubung dengan akses program pemberdayaan UMKM, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan dari organisasi sosial dan komunitas.

Upaya ini harus didukung oleh sistem data nasional yang kuat dan terintegrasi, mulai dari tingkat desa hingga pusat. Kolaborasi antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah menjadi krusial. Dengan dukungan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan big data, sistem ini akan mampu memetakan potensi risiko dan memastikan kebijakan berbasis bukti.

Reformasi kebijakan migrasi bukan sekadar perubahan teknokratis, tetapi transformasi sosial yang menempatkan PMI sebagai bagian dari wajah kesejahteraan bangsa. DNIKS berkomitmen menjadi mitra strategis Kementerian P2MI dalam merancang kebijakan, menggerakkan filantropi, dan memperkuat jaringan komunitas migran. Karena perlindungan dan pemberdayaan PMI bukan hanya soal devisa, tetapi tentang keadilan sosial yang harus diwujudkan untuk semua warga negara, di mana pun mereka berada.

Baca juga: Astabhakti DNIKS dan Ketahanan Sosial: Jantung Pembangunan Berkelanjutan

*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =