Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks termasuk di ranah internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau warganet Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
“Kemkominfo juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Kemkominfo, kata pria yang akrab disapa Nando itu, mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas di ruang siber, telah diatur dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivitas tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi hoaks.
Lebih lanjut, Kemkominfo turut menyampaikan belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018).
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: