Nasional

Litbang Kompas: 68,6% Khawatir Tumpang Tindih Kewenangan TNI di Lembaga Sipil

Channel9.id – Jakarta. Litbang Kompas merilis hasil survei seputar pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 68,6 responden mengkhawatirkan adanya tumpang tindih kewenangan ketika TNI masuk ke lembaga sipil.

Dalam survei tersebut, responden diberi pertanyaan ‘khawatir atau tidak ada potensi tumpang tindih kewenangan ketika TNI masuk ke lembaga sipil’. Hasilnya, 0,9 persen responden menjawab sangat tidak khawatir, 28,2 persen responden tidak khawatir, 54,1 persen responden khawatir, 14,5 persen responden sangat khawatir dan 2,3 persen responden tidak tahu.

“Apabila dilihat lebih dalam, derajat kekhawatiran paling tinggi ditunjukkan oleh responden dengan pendidikan tinggi,” dikutip dari Kompas.id, Jumat (28/3/2025).

Litbang Kompas menyebut, derajat kekhawatiran paling tinggi ditujukan oleh responden dengan pendidikan tinggi. Kekhawatiran yang ditunjukkan oleh kelompok responden ini mencapai 81,5 persen

Sedangkan untuk responden berpendidikan dasar juga masih khawatir dengan isu timpang tindih tersebut dengan angka 64,5 persen.

Berdasarkan hasil Litbang Kompas, kekhawatiran tinggi yang ditunjukkan oleh responden berpendidikan tinggi dinilai lumrah karena paparan informasi dan derajat pengetahuan mereka mengenai isu pengesahan undang-undang tampak lebih dalam.

“Apalagi jika ditarik dalam konteks sejarah, sangat mungkin ada trauma terulangnya pendekatan militer dilakukan secara masif semasa Orde Baru,” tulis Litbang Kompas.

Dalam survei ini, disebutkan bahwa sebanyak 34,5 persen responden mengaku mengetahui pembahasan pengesahan UU TNI di DPR. Sisanya, hampir tujuh dari sepuluh responden mengaku tidak tahu ada proses tersebut.

Jika dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan responden, di kalangan responden berpendidikan rendah hanya 19,8 persen yang tahu adanya pengesahan UU TNI.

Sementara di kalangan responden berpendidikan menengah, tingkat pengetahuannya akan revisi UU TNI di angka 35,2 persen. Angka ini berbeda di kalangan responden berpendidikan tinggi yang tingkat pengetahuannya mencapai 70,4 persen.

Adapun jajak pendapat Litbang Kompas ini dilakukan melalui telepon pada 17-20 Maret 2025. Terdapat 535 responden dari 38 provinsi yang diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk tiap provinsi. Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan hasil jajak pendapat mencapai 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,25 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Baca juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  15