Ekbis Hot Topic

LPJ PBNU di Bidang Kebijakan Publik: Kritik Kenaikan Iuran BPJS Hingga Dukung Penguatan KPK

Channel9.id – Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode 2015 -2021 pada sidang pleno Muktamar ke-34 NU di GSG Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Kamis 23 Desember 2021. Adapun LPJ dibacakan oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Sidang pleno ini sendiri berlangsung tertutup. Namun, awak media memperoleh naskah lengkap laporan pertanggungjawaban yang dibacakan pada Muktamar tersebut. Dalam laporan itu, PBNU menyampaikan program-program di bidang pendidikan hingga hukum yang sudah dilakukan selama kepemimpinan KH Said Aqil Siroj.

Di bidang kebijakan publik, PBNU melaporkan ikut terlibat aktif melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan kebijakan pemerintah dan perundang-undangan. Seperti, mendorong Pemerintah Menunda Pengesahan RUU Pertanahan.

Baca juga: LPJ PBNU Kepemimpinan KH Said Aqil Diterima

“NU memandang UU Pertanahan yang sedang dibentuk harus menjawab problem akut di bidang pertanahan, yaitu ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria yang meluas, dan alih fungsi lahan pertanian,” tulis isi laporan tersebut yang diterima, Kamis 23 Desember 2021.

Selain itu, PBNU juga melakukan kritik keras kenaikan BPJS kelas III merespons polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Lalu, terkait pro-kontra terkait Perda Syariah, Ketua Umum PBNU berpendapat, munculnya Perda Syariah harus dipahami konteks, spirit, dan situasi kebatinannya.

“Mengapa daerah tertentu sampai mengeluarkan Perda Syariah, dan mengapa daerah lain tidak. Sepanjang kompatibel menjawab permasalahan di daerah bersangkutan seharusnya Perda Syariah tidak perlu disoal,” tulis laporan itu.

Selanjutnya, PBNU juga mengawal permendag 29/2019 tentang Ketiadaan Labelisasi Halal. Menurut NU, Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia, sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, PBNU juga mendukung Penguatan KPK. PBNU terus mendukung penguatan KPK terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  14