Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, hari ini, Senin (29/5/2023).
Namun, Pengacara Luhut, Juniver Girsang, menyebut kliennya tengah melaksanakan tugas negara sehingga dipastikan tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi.
“Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara,” ujar Juniver Girsang saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Juniver mengatakan pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor. Ia akan mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan untuk Luhut pada 8 Juni mendatang.
“Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana,” pungkasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan Luhut akan hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut. Tak bisa hadirnya Luhut di sidang hari ini, kata Juniver, hanya karena terkendala jadwal kepadatan aktivitas Luhut.
“Pak Luhut itu pasti hadir. Sekali lagi pasti hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor, tinggal jadwalnya aja,” pungkas Juniver.
“Pasti hadir, masalah jadwalnya aja, pasti hadir. Boleh pejabat lain tidak hadir dalam pemeriksaan, tetapi Pak Luhut menghormati proses hukum, dan dia menyatakan pasti hadir karena dia sebagai saksi pelapor,” tutur Juniver.
Lebih lanjut, ia mengatakan Luhut sudah siap memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut sudah terbukti di penyidikan.
“Beliau siap menghadiri persidangan, memberi contoh ya kepada masyarakat dan kepada siapapun harus bertanggung jawab menyatakan sesuatu apalagi menciderai karakter asasination. Supaya pihak-pihak lain tidak sembarangan menyampaikan statement yang tidak ada dasar dan buktinya,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Kemudian, pada Senin (22/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang akan lanjut ke proses pembuktian.
“Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim,.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan
HT